Sebelum Berburu, Pahami Peraturan Perburuan Hewan Liar di Indonesia ini
Kegiatan berburu adalah menangkap dan atau membunuh jenis satwa buru (satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu) termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buruan. Orang atau kelompok yang melakukan kegiatan berburu (disebut Pemburu) yang akan melakukan kegiatan berburu, harus memiliki SURAT IZIN BERBURU yang diterbitkan oleh Kepala UPT BKSDA (Balai Konservasi dan Sumberdaya Alam, Kepala Balai Besar KSDA atau Kepala Balai KSDA setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Jadi, berburu itu tidak asal berangkat dan tembak. Tetapi ada regulasinya, alias perturan yang harus kita taati sebelum kita melakukan kegiatan berburu. Hewan yang boleh di buru pun tidak sembarangan. Tidak seperti di luar negeri, Amerika misalnya, yang jenis binatang buruannya banyak. Di Indonesia, satwa yang diperbolehkan untuk di buru jumlahnya sangat terbatas, paling hanya babi huta, rusa atau menjangan (ini pun sekarang di beberapa daerah masuk kategori satwa yang di lindungi), serta binatang kecil seperti bajing, dll.
Dalam peraturan, hewan yang boleh diburu adalah hewan yang tidak produktif karena sudah tua dan berjenis kelamin jantan. Sementara hewan betina tidak boleh diburu sama sekali. Setiap pemburu juga wajib mengenal dan memahami sifat-sifat dan gerakan alam atau ekologi serta mampu menjaga keseimbangan alam. Bukan asal diburu dan melalaikan konservasi.
Baca juga:
Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan surat izin berburu? berikut adalah cara untuk mendapatkan surat izin berburu menurut BKSDA :
TATA CARA PERMOHONAN SURAT IZIN BERBURU (menurut Pasal 6 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P. 18/Menhut-II/2010 Tentang Surat Izin Berburu Dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu) :
- Pemohon mengajukan permohonan izin berburu kepada Kepala UPT KSDA setempat, dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat Dengan mengisi formulir isian permohonan izin berburu yang telah disediakan dan melampirkan:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian setempat;
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah;
- foto copy akta buru atau surat keterangan sebagai pemburu dari negara asalnya bagi pemburu warga negara asing; serta
- membayar pungutan izin berburu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Bagi pemburu tradisional tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud poin 5 dan 6
KETENTUAN LARANGAN (menurut Pasal 10 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P. 18/Menhut-II/2010 Tentang Surat Izin Berburu Dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu)
Pemegang izin berburu, dilarang :
- melakukan kegiatan berburu di luar tempat berburu yang telah ditetapkan dalam surat izin berburu.
- melakukan kegiatan berburu melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat izin berburu.
- melakukan kegiatan berburu di luar musim berburu yang telah ditetapkan.
- melakukan kegiatan berburu tidak sesuai jenis dan melebihi jatah buru yang telah ditetapkan dalam surat izin berburu.
- melakukan kegiatan berburu menggunakan alat berburu tidak sesuai dengan jenis satwa buru yang akan diburu.
- memindah-tangankan izin berburu kepada orang lain.
SANKSI (menurut Pasal 11 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P. 18/Menhut-II/2010 Tentang Surat Izin Berburu Dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu):
- Pelanggaran ketentuan sebagaimana tersebut di atas dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat izin berburu.
- Ketentuan sanksi tidak menutup kemungkinan dikenakan tuntutan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tempat Berburu
Ada tiga jenis tempat berburu yang ditetapkan oleh undang-undang, yaitu:
- Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur;
- Areal Buru adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan;
- Kebun Buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak, untuk kegiatan perburuan.
Perburuan (segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu) satwa buru diselenggarakan berdasarkan asas kelestarian manfaat dengan memperhatikan populasi, daya dukung habitat, dan keseimbangan ekosistem.
Silahkan dibaca atau di download peraturan lainnya terkait perburuan (PDF) :
Demikian penjabaran singkat peraturan berburu hewan liar yang ada di Indonesia sebagai bahan pertimbangan pembaca sebelum melakukan perburuan.
...
Kalian bisa baca-baca puluhan ebook tentang survival dan dunia petualangan luar ruang yang sudah kami kumpulkan disini.
Agar selalu update info terbaru: Follow instagram @indosurvival & Like Fanpage Facebook Indosurvival
Sebelum Berburu, Pahami Peraturan Perburuan Hewan Liar di Indonesia ini
Reviewed by abesagara
on
5/11/2020
Rating:

Tidak ada komentar